Regulasi dan prosedur pengadaan barang dan jasa
Nama : Naufal Abdullah Hanif Wibowo
Kelas : 2IA19
NPM : 50420953
Regulasi dan prosedur pengadaan barang dan jasa
Peraturan
Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
merupakan Peraturan terbaru tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Perpres
16/2018) yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Perpres 54/2010), hal ini membedakan
Perpres 16/2018 dengan Perpres 70/2012, Perpres 172 /2014, dan Perpres 4/2015 yng
merupakan Perubahan terhadap Perpres 54/2010 dikarenakan Perpres 16/2018
menggantikan sepenuhnya Perpres 54/2010.
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang
dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai
dengan serah terima hasil pekerjaan.
2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat
pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
3. Lembaga
adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran
yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UndangUndang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah.
5. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
6. Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP
adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
7. Pengguna
Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
8. Kuasa
Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah
pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan
dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
9. Kuasa Pengguna
Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat
yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran
dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
a. Regulasi dan prosedur
pengadaan barang dan jasa terkait project cost management
Mengelola pengadaan proyek adalah proses untuk membeli atau memperoleh produk,
jasa, atau hasil yang diperlukan dari luar proyek untuk melaksanakan pekerjaan
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang
dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh
penyedia barang/jasa.
Pengguna barang/jasa adalah
kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/ pemimpin bagian proyek/pengguna
anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam ligkungan unit
kerja/proyek tertentu. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.
Proses merencanakan pembelian dan
cara memperolehnya.
Memenuhi kebutuhan proyek dengan memelih cara yang terbaik.
Dengan menyesuaikan Apa, bagaimana, berapa jumlahnya dan kapan harus
dibeli atau diadakan.
Memperhitungkan potensi penyedia jasa.
Shedule juga sangat mempengaruhinya.
Risiko apa saja yang akan timbul didalam setiap pilihan keputusan untuk membuat
atau membeli.
Juga jenis kontrak apa yang cocok dalam mengurangi atau memindahkan
risiko kepada penyedia jasa.
b. Regulasi dan prosedur
pengadaan barang dan jasa terkait project communication management
Presiden
dan DPR-RI menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
16 Tahun 2018, sebagai pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Perpres PBJ telah ditandatangani oleh
Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Maret 2018 dan telah diundangkan pada
tanggal 22 Maret 2018 oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik
Indonesia Yasonna H. Laoly. (Perpres No 16 tahun 2018 dan akan berlaku
efektif bulan Juli 2018.
Pemerintah dalam
revisi PBJ ini memberi prioritas kepada penyedia barang dan
jasa yang memiliki produk lokal dan para pelaku usaha kecil menengah (UKM)
dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam Perpres
No 16 tahun 2018 ini terdapat 227 perubahan atas Perpres sebelumnya.
Harapannya Perpres
PBJ terbaru ini akan mengantarkan PBJ yang lebih baik dan signifikan dari
tahun-tahun sebelumnya, sehingga korupsi dapat dihentikan atau setidaknya
diminimalisasi. Reformasi PBJ untuk memperbaiki kualitas layanan publik,
mengembangkan perekonomian lokal, dan meningkatkan persaingan usaha yang sehat
dan berkeadilan yang harus terus menerus diperkuat dan ditingkatkan.
Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Badang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo
mengatakan, revisi beleid (kebijakan) ini dilakukan untuk memperbaiki proses
pengadaan barang dan jasa pemerintah yang belum sesuai dengan harapan.
Reformasi pengadaan terus diupayakan oleh pemerintah untuk mengurangi
terjadinya kesalahan maupun praktik kecurangan dalam pelaksanaan PBJ. Pasalnya,
dewasa ini kasus inefisiensi, moral hazard, bahkan perilaku
koruptif masih terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah
yang begitu massif dan berjamaah.
PBJ Paling Rawan Korupsi
Perpres PBJ menjadi
titik paling rawan korupsi di Indonesia, sekitar 80% korupsi PBJ oleh
oknum penguasa dan pengusaha termasuk oknum legislatif (sebut misalnya Proyek
Pengadaan Al-Quran, E-KTP, Pesawat Terbang, Buku dll) sampai kepada
proyek-proyek kecil PBJP kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Pada tahun 2017
misalnya, ada sekitar 241 kasus korupsi terkait dengan PBJ, jumlah ini naik
dari tahun sebelumnya yang hanya 195 kasus.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kasus-kasus korupsi PBJ, ada 11
modus. Di antaranya yakni penyalahgunaan anggaran sebanyak 67 kasus, mark up 60
kasus, kegiatan proyek fiktif 33 kasus dan penyalahgunaan wewenang 26 kasus.
Baca juga: Tren Modus Korupsi 2017 versi ICW
Total kerugian negara akibat korupsi pengadaan barang dan jasa pada 2017
mencapai Rp 1,5 triliun. Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa menjerat
kepala daerah, legislator, para SKPD hingga korporasi.
Sosialisasi massif Perpres PBJ sangat penting
Sehubungan dengan
berubahnya beberapa kali aturan atau regulasi PBJ ini, maka pemerintah melalui
LKPP termasuk pers atau media cetak, elektronik, dan online, perlu melakukan
sosialisasi massif atas Perpres PBJ yang baru ini, agar pelaku PBJ dan
masyarakat memahami secara komprehensif, guna tidak terjadi kesalahpahaman atau
kelalaian dalam penerapannya.
Selain sosialisasi
kepada pelaku dan/atau pelaksana proyek PBJ (penguasa dan pengusaha), juga
paling penting adalah sosialisasi kepada para penegak hukum itu sendiri. Agar
lebih memahami petunjuk-petunjuk dan modus korupsi dalam PBJ atau yang
berpotensi terjadinya unsur-unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.
Lebih penting lagi
sebenarnya adalah K/L/SKPD atau gubernur, bupati dan wali kota perlu melakukan
kerja sama dengan pihak penegak hukum dalam proses tender dan
pelaksanaan proyek sampai selesai, termasuk monitoring dan evaluasi harus kuat
termasuk dari LSM, pers, dan masyarakat lainnya. Masyarakat harus cerdas dan
kritis menyikapi proyek-proyek PBJ ini.
Bila perlu LKPP atau
bisa melalui pemerintah daerah, memberi atau membuka ruang kepada masyarakat
untuk ikut serta dalam sosialisasi. Ini sangat penting, agar masyarakat bisa
melakukan monitoring dan pemantauan dengan benar. Hanya dengan cara ini,
perbuatan korupsi oleh penguasa dan pengusaha bisa diantisipasi.
Apalagi dalam Perpres PBJ yang
baru ini banyak perubahan penting yang ada di dalamnya. Memang regulasi PBJ
yang baru lebih sederhana dibanding regulasi PBJ sebelumnya, maka lebih mudah
dipahami. Dalam perpres ini juga diatur tentang swakelola tipe baru,
penyelesaian sengketa, kontrak yang lebih mudah, perubahan Unit Layanan
Pengadaan (ULP) serta perubahan batas pengadaan langsung untuk jasa dan
lainnya.
Juga memperkenalkan istilah baru dengan mengubah istilah
lama sebagai penyesuaian dengan perkembangan dunia pengadaan. Istilah baru
tersebut di antaranya adalah "lelang" menjadi "tender", ULP menjadi UKPBJ,
Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD. Setidaknya
terdapat sepuluh perubahan penting dalam Perpres PBJ yang baru, dibandingkan
Perpres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Kapan Perpres PBJ berlaku?
Pemberlakuannya efektif bulan Juli 2018, namun
dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
·
Untuk pekerjaan yang persiapannya
dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, tetap berpedoman kepada Perpres 54/2010 dan
perubahannya.
Ini berarti semua pengadaan yang dilaksanakan pada tahun ini (2018) masih tetap
menggunakan aturan yang lama.
·
Untuk pekerjaan yang persiapannya
dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah mengacu kepada Perpres ini. Berarti,
semua pengadaan tahun 2019 sudah wajib menggunakan Perpres 16 Tahun 2018.
·
Kontrak yang telah ditandatangani tetap
berlaku dan berpedoman kepada Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya hingga
berakhirnya kontrak. Termasuk apabila ada pekerjaan multiyears yang
baru ditandatangani pada tahun 2018 dan berakhir pada tahun 2020, maka tahun
2019 tidak perlu melakukan perubahan kontrak untuk mengikuti Perpres ini.
·
Namun pekerjaan yang akan dilaksanakan secara
swakelola, pekerjaan yang dilaksanakan melalui agen pengadaan, perencanaan
pengadaan untuk Tahun 2019, dan pengadaan khusus (keadaan darurat, pengadaan di
luar negeri, pengadaan di BLU, pengadaan berdasarkan tarif yang sudah
dipublikasikan, pengadaan berdasarkan praktik bisnis yang sudah mapan,
pengadaan yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan, penelitian,
tender/seleksi internasional, dan yang menggunakan anggaran pinjaman/hibah luar
negeri), maka sudah dapat menggunakan Perpres ini sejak
diundangkan
c. Regulasi dan prosedur
pengadaan barang dan jasa terkait project risk management
Pengertian Risiko
Berhubungan dengan kejadian di masa yang akan
datang.
Melibatkan perubahan
seperti perubahan pikiran, pendapat,aksiatau tempat.
Melibatkan pilihan yang
tak pasti
Meliputi proses yang
diperlukan untuk meminimalkan dampak negatif risiko terhadap keberhasilan
proyek.
Project Risk Management
1. Plan Risk Management.
Menentukan metode pendekatanperencanaandan pelaksanaan manajemen ririko yang
akan ditetapkan
2. Identify Risks.
Mengidentifikasi potensi risiko, membuat kategori risikoberdasarkan
karakteristiknya serta mendokumentasikannya
3. Qualitative Risk
analysis. Memperkirakan danmenganalisiskemungkinan dan besarnya dampak yang
akan ditimbulkanrisiko
4. Quantitative Risk.
Membuat penilaian hasil analisis danmenentukanprioritas risiko
5. Plan Risk Progress.
menentukan tindak lanjut untuk mengantisipasidampak
6. Control Risks.
Memonitor risiko yang sudah teridentifikasi danmengidentifikasi munculnya
risiko baru dan mengontrol dampaknya
·
Plan
Risk Management
Kebijakan dan prosedur
pengelolaan organisasi risiko, Rencanamanagement proyek, project charter, daftar
stakeholder,leveltoleransi risiko dari stakeholder,
batasanambangrisikodiidentifikasi sebagai masukan proses selanjutnya.
Peralatan dan cara (Tools
& Techniques) seperti analyticaltechniques, expert judgment dan hasil
rapat-rapat digunakanuntuk memperoleh Perencanaan
pengelolaanRisikosebagaioutput-nya.
·
Identify Risks
Rencana pengelolaan
risiko Rencana pengelolaanbiaya, Rencanapengelolaan jadwal, Rencana pengelolaan
kualitas, Rencana pengelolaan sumberdaya manusia, Acuan ruang, Estimasi biaya kegiatan,
Estimasi durasi kegiatan, Daftar stakeholder, Dokumen-dokumen proyek,
Dokumen-dokumen pengadaan, databasebisnis, SOP Perusahaan studi academic,
checklist, benchmarking,study industri dan perilaku risiko, file proyek,
pembelajaran diidentifikasi sebagai masukan proses selanjutnya.
Peralatan dan cara (Tools
& Techniques) documentationreviews,information gathering techniques,
checklist analysis, assumptionsanalysis, diagramming techniques, SWOT analysis dan
expertjudgment digunakan untuk memperoleh daftar risiko sebagai output-nya.
·
Qualitative Risk analysis
Rencana pengelolaan
risiko (Risk management plan), Acuanruanglingkup (Scope baseline, Daftar risiko
(Risk register), studi industridan database pada proyek yang sama, file
proyekdiidentifikasisebagai masukan proses selanjutnya.
Peralatan dan cara (Tools
& Techniques) seperti riskprobabilityand impact assessment, probability and
impact matrix, riskdataquality assessment, risk categorization, risk
urgencyassessmentand expert judgment digunakan untuk dapat mengkinikanDokumen
proyek sebagai output-nya.
·
Quantitative Risk
Rencana pengelolaan
risiko (Risk management plan), Rencanapengelolaan biaya (Cost management plan),
Rencanapengelolaan jadwal (Schedule management plan), Daftarrisiko(Risk
register), studi industri dan database padaproyekyangsama, file proyek diidentifikasi
sebagai masukanprosesselanjutnya.
Peralatan dan cara (Tools
& Techniques) seperti datagatheringrepresentation techniques, quantitative
riskanalysisandmodeling techniques and expert judgment digunakanuntukdapat
mengkinikan dokumen proyek sebagai output-nya.
·
Plan Risk Progress
Rencana pengelolaan
risiko (Risk management plan), Daftarrisiko(Risk register) diidentifikasi
sebagai masukan proses selanjutnya
Peralatan dan cara (Tools
& Techniques) seperti strategiesfornegative risk or threats, strategies for
positiverisksoropportunities, contingent response strategies andexpertjudgment
digunakan untuk dapat mengkinikanRencanamanagement proyek dan dokumen sebagai
output-nya.
·
Control Risks
Rencana pengelolaan
risiko (Risk management plan), Daftarrisiko(Risk register), Data kinerja
pekerjaan (Work performancedata),Laporan laporan kinerja pekerjaan (Work
performancereports)diidentifikasi sebagai masukan proses selanjutnya.
Peralatan dan cara (Tools
& Techniques) seperti riskassessment,risk audits, variance and trend
analysis, technical performancemeasurement, reserve analysis and hasil
rapat-rapat digunakanuntuk memperoleh Informasi kinerja pekerjaan,
permintaanperubahan sebagai output-nya.
Komentar
Posting Komentar