Regulasi dan prosedur pengadaan barang dan jasa

 

Nama : Naufal Abdullah Hanif Wibowo

Kelas : 2IA19

NPM : 50420953

 Mata Kuliah : Bisnis Informatika

Regulasi dan prosedur pengadaan barang dan jasa

Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah merupakan Peraturan terbaru tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Perpres 54/2010), hal ini membedakan Perpres 16/2018 dengan Perpres 70/2012, Perpres 172 /2014, dan Perpres 4/2015 yng merupakan Perubahan terhadap Perpres 54/2010 dikarenakan Perpres 16/2018 menggantikan sepenuhnya Perpres 54/2010.

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

3. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

6. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.

8. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

9. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

 

a.      Regulasi dan prosedur pengadaan barang dan jasa terkait project cost management

Mengelola pengadaan proyek adalah proses untuk membeli atau memperoleh produk, jasa, atau hasil yang diperlukan dari luar proyek untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.

 Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/ pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam ligkungan unit kerja/proyek tertentu. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.

 Proses merencanakan pembelian dan cara memperolehnya.

Memenuhi kebutuhan proyek dengan memelih cara yang terbaik.

Dengan menyesuaikan Apa, bagaimana, berapa jumlahnya dan kapan harus dibeli atau diadakan.

Memperhitungkan potensi penyedia jasa.

Shedule juga sangat mempengaruhinya.

Risiko apa saja yang akan timbul didalam setiap pilihan keputusan untuk membuat atau membeli.

Juga jenis kontrak apa yang cocok dalam mengurangi atau memindahkan risiko kepada penyedia jasa.

 

b.     Regulasi dan prosedur pengadaan barang dan jasa terkait project communication  management

Presiden dan DPR-RI menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, sebagai  pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Perpres PBJ telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Maret 2018 dan telah diundangkan pada tanggal 22 Maret 2018 oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Yasonna H. Laoly. (Perpres No 16 tahun 2018 dan akan berlaku efektif bulan Juli 2018.

Pemerintah dalam revisi PBJ ini memberi prioritas kepada penyedia barang dan jasa yang memiliki produk lokal dan para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam Perpres No 16 tahun 2018 ini terdapat 227 perubahan atas Perpres sebelumnya.

Harapannya Perpres PBJ terbaru ini akan mengantarkan PBJ yang lebih baik dan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga korupsi dapat dihentikan atau setidaknya diminimalisasi. Reformasi PBJ untuk memperbaiki kualitas layanan publik, mengembangkan perekonomian lokal, dan meningkatkan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan yang harus terus menerus diperkuat dan ditingkatkan.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Badang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, revisi beleid (kebijakan) ini dilakukan untuk memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang belum sesuai dengan harapan. Reformasi pengadaan terus diupayakan oleh pemerintah untuk mengurangi terjadinya kesalahan maupun praktik kecurangan dalam pelaksanaan PBJ. Pasalnya, dewasa ini kasus inefisiensi, moral hazard, bahkan perilaku koruptif masih terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang begitu massif dan berjamaah.

 

PBJ Paling Rawan Korupsi

Perpres PBJ menjadi titik paling rawan korupsi di Indonesia, sekitar 80% korupsi PBJ  oleh oknum penguasa dan pengusaha termasuk oknum legislatif (sebut misalnya Proyek Pengadaan Al-Quran, E-KTP, Pesawat Terbang, Buku dll) sampai kepada proyek-proyek kecil PBJP kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Pada tahun 2017 misalnya, ada sekitar 241 kasus korupsi terkait dengan PBJ, jumlah ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya 195 kasus.


Indonesia Corruption Watch  (ICW) mencatat kasus-kasus korupsi PBJ, ada 11 modus. Di antaranya yakni penyalahgunaan anggaran sebanyak 67 kasus, mark up 60 kasus, kegiatan proyek fiktif 33 kasus dan penyalahgunaan wewenang 26 kasus. Baca juga: Tren Modus Korupsi 2017 versi ICW Total kerugian negara akibat korupsi pengadaan barang dan jasa pada 2017 mencapai Rp 1,5 triliun. Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa menjerat kepala daerah, legislator, para SKPD hingga korporasi.

 

Sosialisasi massif Perpres PBJ sangat penting

Sehubungan dengan berubahnya beberapa kali aturan atau regulasi PBJ ini, maka pemerintah melalui LKPP termasuk pers atau media cetak, elektronik, dan online, perlu melakukan sosialisasi massif atas Perpres PBJ yang baru ini, agar pelaku PBJ dan masyarakat memahami secara komprehensif, guna tidak terjadi kesalahpahaman atau kelalaian dalam penerapannya.  

Selain sosialisasi kepada pelaku dan/atau pelaksana proyek PBJ (penguasa dan pengusaha), juga paling penting adalah sosialisasi kepada para penegak hukum itu sendiri. Agar lebih memahami petunjuk-petunjuk dan modus korupsi dalam PBJ atau yang berpotensi terjadinya unsur-unsur korupsi, kolusi dan nepotisme. 

 

Lebih penting lagi sebenarnya adalah K/L/SKPD atau gubernur, bupati dan wali kota perlu melakukan kerja sama dengan pihak penegak hukum dalam proses tender dan pelaksanaan proyek sampai selesai, termasuk monitoring dan evaluasi harus kuat termasuk dari LSM, pers, dan masyarakat lainnya. Masyarakat harus cerdas dan kritis menyikapi proyek-proyek PBJ ini. 

Bila perlu LKPP atau bisa melalui pemerintah daerah, memberi atau membuka ruang kepada masyarakat untuk ikut serta dalam sosialisasi. Ini sangat penting, agar masyarakat bisa melakukan monitoring dan pemantauan dengan benar. Hanya dengan cara ini, perbuatan korupsi oleh penguasa dan pengusaha bisa diantisipasi.

 

Apalagi dalam Perpres PBJ yang baru ini banyak perubahan penting yang ada di dalamnya. Memang regulasi PBJ yang baru lebih sederhana dibanding regulasi PBJ sebelumnya, maka lebih mudah dipahami. Dalam perpres ini juga diatur tentang swakelola tipe baru, penyelesaian sengketa, kontrak yang lebih mudah, perubahan Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta perubahan batas pengadaan langsung untuk jasa dan lainnya.

Juga memperkenalkan istilah baru dengan mengubah istilah lama sebagai penyesuaian dengan perkembangan dunia pengadaan. Istilah baru tersebut di antaranya adalah "lelang" menjadi "tender", ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD. Setidaknya terdapat sepuluh perubahan penting dalam Perpres PBJ yang baru, dibandingkan Perpres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya.

Kapan Perpres PBJ berlaku?

Pemberlakuannya efektif bulan Juli 2018, namun dilaksanakan secara bertahap, yaitu:

·       Untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, tetap berpedoman kepada Perpres 54/2010 dan perubahannya.
Ini berarti semua pengadaan yang dilaksanakan pada tahun ini (2018) masih tetap menggunakan aturan yang lama.

·       Untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah mengacu kepada Perpres ini. Berarti, semua pengadaan tahun 2019 sudah wajib menggunakan Perpres 16 Tahun 2018.

·       Kontrak yang telah ditandatangani tetap berlaku dan berpedoman kepada Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya hingga berakhirnya kontrak. Termasuk apabila ada pekerjaan multiyears yang baru ditandatangani pada tahun 2018 dan berakhir pada tahun 2020, maka tahun 2019 tidak perlu melakukan perubahan kontrak untuk mengikuti Perpres ini.

·       Namun pekerjaan yang akan dilaksanakan secara swakelola, pekerjaan yang dilaksanakan melalui agen pengadaan, perencanaan pengadaan untuk Tahun 2019, dan pengadaan khusus (keadaan darurat, pengadaan di luar negeri, pengadaan di BLU, pengadaan berdasarkan tarif yang sudah dipublikasikan, pengadaan berdasarkan praktik bisnis yang sudah mapan, pengadaan yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan, penelitian, tender/seleksi internasional, dan yang menggunakan anggaran pinjaman/hibah luar negeri), maka sudah dapat menggunakan Perpres ini sejak diundangkan

 

 

c.      Regulasi dan prosedur pengadaan barang dan jasa terkait project risk management

Pengertian Risiko

 Berhubungan dengan kejadian di masa yang akan datang.

Melibatkan perubahan seperti perubahan pikiran, pendapat,aksiatau tempat.

Melibatkan pilihan yang tak pasti

Meliputi proses yang diperlukan untuk meminimalkan dampak negatif risiko terhadap keberhasilan proyek.

Project Risk Management

1. Plan Risk Management. Menentukan metode pendekatanperencanaandan pelaksanaan manajemen ririko yang akan ditetapkan

2. Identify Risks. Mengidentifikasi potensi risiko, membuat kategori risikoberdasarkan karakteristiknya serta mendokumentasikannya

3. Qualitative Risk analysis. Memperkirakan danmenganalisiskemungkinan dan besarnya dampak yang akan ditimbulkanrisiko

4. Quantitative Risk. Membuat penilaian hasil analisis danmenentukanprioritas risiko

5. Plan Risk Progress. menentukan tindak lanjut untuk mengantisipasidampak

6. Control Risks. Memonitor risiko yang sudah teridentifikasi danmengidentifikasi munculnya risiko baru dan mengontrol dampaknya

·       Plan Risk Management

Kebijakan dan prosedur pengelolaan organisasi risiko, Rencanamanagement proyek, project charter, daftar stakeholder,leveltoleransi risiko dari stakeholder, batasanambangrisikodiidentifikasi sebagai masukan proses selanjutnya.

Peralatan dan cara (Tools & Techniques) seperti analyticaltechniques, expert judgment dan hasil rapat-rapat digunakanuntuk memperoleh Perencanaan pengelolaanRisikosebagaioutput-nya.

·       Identify Risks

Rencana pengelolaan risiko Rencana pengelolaanbiaya, Rencanapengelolaan jadwal, Rencana pengelolaan kualitas, Rencana pengelolaan sumberdaya manusia, Acuan ruang, Estimasi biaya kegiatan, Estimasi durasi kegiatan, Daftar stakeholder, Dokumen-dokumen proyek, Dokumen-dokumen pengadaan, databasebisnis, SOP Perusahaan studi academic, checklist, benchmarking,study industri dan perilaku risiko, file proyek, pembelajaran diidentifikasi sebagai masukan proses selanjutnya.

Peralatan dan cara (Tools & Techniques) documentationreviews,information gathering techniques, checklist analysis, assumptionsanalysis, diagramming techniques, SWOT analysis dan expertjudgment digunakan untuk memperoleh daftar risiko sebagai output-nya.

·       Qualitative Risk analysis

Rencana pengelolaan risiko (Risk management plan), Acuanruanglingkup (Scope baseline, Daftar risiko (Risk register), studi industridan database pada proyek yang sama, file proyekdiidentifikasisebagai masukan proses selanjutnya.

Peralatan dan cara (Tools & Techniques) seperti riskprobabilityand impact assessment, probability and impact matrix, riskdataquality assessment, risk categorization, risk urgencyassessmentand expert judgment digunakan untuk dapat mengkinikanDokumen proyek sebagai output-nya.

·       Quantitative Risk

Rencana pengelolaan risiko (Risk management plan), Rencanapengelolaan biaya (Cost management plan), Rencanapengelolaan jadwal (Schedule management plan), Daftarrisiko(Risk register), studi industri dan database padaproyekyangsama, file proyek diidentifikasi sebagai masukanprosesselanjutnya.

Peralatan dan cara (Tools & Techniques) seperti datagatheringrepresentation techniques, quantitative riskanalysisandmodeling techniques and expert judgment digunakanuntukdapat mengkinikan dokumen proyek sebagai output-nya.

·       Plan Risk Progress

Rencana pengelolaan risiko (Risk management plan), Daftarrisiko(Risk register) diidentifikasi sebagai masukan proses selanjutnya

Peralatan dan cara (Tools & Techniques) seperti strategiesfornegative risk or threats, strategies for positiverisksoropportunities, contingent response strategies andexpertjudgment digunakan untuk dapat mengkinikanRencanamanagement proyek dan dokumen sebagai output-nya.

·       Control Risks

Rencana pengelolaan risiko (Risk management plan), Daftarrisiko(Risk register), Data kinerja pekerjaan (Work performancedata),Laporan laporan kinerja pekerjaan (Work performancereports)diidentifikasi sebagai masukan proses selanjutnya.

Peralatan dan cara (Tools & Techniques) seperti riskassessment,risk audits, variance and trend analysis, technical performancemeasurement, reserve analysis and hasil rapat-rapat digunakanuntuk memperoleh Informasi kinerja pekerjaan, permintaanperubahan sebagai output-nya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkembangan Aplikasi berbasis Web

Perkembangan aplikasi pembangun web

Android vs IOS